Tentang Imei Iphone Inter Bea Cukai

Tentang Imei Iphone Inter Bea Cukai

Biaya Registrasi IMEI

Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP.

Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen. Berikut simulasi penghitungannya:

Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika Anda tiba di Indonesia adalah Rp 14.000. Sehingga diperoleh pendataan sebagai berikut.

Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.

Catatan, jika harga barang di bawah 500 dollar AS Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.

Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak

- Buka menu “Setelan” Pilih “Tentang Telepon”

- Klik “Info detal dan spesifikasi”

- Gulir ke bawah pilih IMEI (slot sim 1) atau IMEI (slot 2) yang akan menampilkan 15 digit nomor IMEI HP Android Anda

- Setelah itu, buka situs imei.kemenperin.go.id

- Masukkan nomor IMEI ponsel Anda dan klik tombol "Search"

- Akan muncul informasi apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak di Kemenperin.

tirto.id - Unlock IMEI Bea Cukai menjadi solusi untuk cara buka blokir IMEI hp dari luar negeri. Lantas, bagaimana caranya? Sangat mudah. Ikuti langkah-langkahnya yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Apakah Bea Cukai bisa unblock IMEI? Jawabannya bisa! Lalu, mengapa IMEI bisa ‘kekunci’? Dan, bagaimana cara mengatasi IMEI terblokir?

Salah satu penyebabnya ialah aturan IMEI di Indonesia. Hp yang masuk ke Indonesia secara ilegal tidak akan bisa digunakan, lantaran IMEI-nya diblokir provider.

Cara Cek Status IMEI di Bea Cukai dan Kemenperin

Apa itu IMEI? IMEI atau International Mobile Equipment Number adalah nomor unik sebagai identitas perangkat yang beroperasi memanfaatkan jaringan seluler.

IMEI diberikan pada setiap slot kartu SIM, sehingga ponsel yang mendukung dua kartu SIM akan memiliki dua IMEI berbeda. Setiap IMEI memiliki sekira 14-16 digit angka.

Setiap hp yang beredar di Indonesia yang diaktifkan setelah 18 April 2020 dan belum terdaftar di SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) Kemenperin, dianggap produk black market atau BM.

Hp masuk tidak lewat proses legal akan diblokir dari layanan seluler di Indonesia. Pemblokiran juga dilakukan pada hp yang dibeli di luar negeri, tetapi belum terdaftar di SIBINA Kemenperin.

Cara cek status ponsel telah terdaftar di SIBINA atau belum, dapat diketahui dengan mengunjungi laman imei.kemenperin.go.id. Lalu, masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI hp. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah hp sudah terdaftar di database Kemenperin atau tidak.

Namun, cara tersebut sekarang sudah tidak bisa dilakukan. Laman imei.kemenperin.go.id memberikan penjelasan sebagai berikut:

“Layanan Pengecekan IMEI di halaman ini ditujukan untuk pengecekan realisasi industri Handphone dan Tablet (HKT) dalam negeri dan importir HKT terdaftar untuk mengecek IMEI yang sudah didaftarkan melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP) kami tutup aksesnya untuk publik. Terima kasih.”

Sementara untuk cek IMEI di laman Bea Cukai bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perlu diperhatikan bahwa IMEI yang ditampilkan berdasarkan data IMEI terdaftar. Hal ini sebagaimana dituliskan laman Bea Cukai, yakni “status yang ditampilkan berdasarkan data IMEI yang telah didaftarkan melalui form Registrasi IMEI.”

Kontributor: Ilham Choirul AnwarPenulis: Ilham Choirul AnwarEditor: Yandri Daniel DamaledoPenyelaras: Ibnu Azis

Sidoarjo – Menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, kejujuran yang berasal dari kata jujur, diterjemahkan sebagai suatu sifat atau keadaan jujur, ketulusan hati, atau kelurusan hati, yang secara konkrit bisa berbentuk tidak berbohong, atau berkata apa adanya, tidak curang dalam suatu permainan atau ujian, mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga apabila dikaitkan dengan Integritas sebagai salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan, yang didefiinisikan sebagai berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral, maka dapat disimpulkan bahwa kejujuran adalah pondasi atau substansi dominan dalam integritas;

Menyadari pentingnya hal tersebut, maka PPKP Integritas Kantor Bea Cukai Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 30.06.2021 mengangkat Kejujuran sebagai topik penguatan integritas yang disampaikan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Candra Herlambang, PBC Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi PKC III, dan diikuti oleh hampir seluruh pegawai. Disebutkan bahwa jujur merupakan nilai dasar paling penting yang harus diterapkan dalam kehidupan, bahkan dalam hal sederhana sekalipun, termasuk dalam kegiatan bekerja sehari-hari. Wujud kejujuran dalam bekerja adalah bertindak secara konsisten, mulai dari apa yang dipikirkan, dikatakan hingga apa yang diperbuat atau dilakukan. Penerapan sikap jujur dalam bekerja sangatlah dibutuhkan, karena menjadi salah satu tolok ukur kinerja pribadi maupun organisasi. Hal ini selaras dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-664/BC/2017 tentang Sikap Dasar Pegawai DJBC, jujur merupakan salah satu pilar standar perilaku dan wujud pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan ; Suasana PPKP kali ini sedikit berbeda, tidak ada tanya jawab yang dilontarkan dari peserta, mungkin karena topik yang demikian menyentuh hati nurani yang paling dalam, membuat semua merenung, bergegas melakukan introspeksi diri, bertanya pada diri sendiri, sudahkah kita jujur dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat ? Mari segera berbenah, karena jujur bukan hanya urusan antar manusia, bukan hanya urusan kita dengan negara, namun urusan kita dengan Allah Azza wa Jalla.

Cara Daftar IMEI Secara Online

1. Melakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. 2. Setelah melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.

3. Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:  a. Paspor Asli  b. Boarding Pass/Tiket  c. Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan  d. Invoice Pembelian Handphone  e. NPWP  f. QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online 4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai

Baca Juga: Panduan Cara Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin

Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya:

(Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Paling banyak 2 (dua) unit.

(Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022)

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih mendapat pembebasan sepanjang tidak lebihi 5 hari sejak kedatangan.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dan masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan sim card dari operator seluler lokal. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.

(Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020)

Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, bagaimana proses registrasi IMEI ke Bea Cukai?

Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

(Sesuai dengan PMK 199 Tahun 2019)

Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal. Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Yang dapat diubah hanya data IMEI. Untuk  data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT tidak dapat diubah.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.

(Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017)

Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

(Sesuai dengan Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020)

Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.

(Sesuai Permendag 21 Tahun 2021)

Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos:

Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Serta penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Sesuai BTKI 2022: 1. 8517.13.00, Smartphone; 2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya; 3. 8471.30.90, Komputer Genggam; 4. 8471.30.90, Tablet.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara buka blokir IMEI Samsung dan iPhone di Bea Cukai serta cek status IMEI.

Kata IMEI pasti tak asing bagi pengguna smartphone.

Terlebih pengguna smartphone yang dibeli dari luar negeri.

Perlu diketahui, IMEI atau International Mobile Equipment Number adalah nomor unik sebagai identitas perangkat yang beroperasi memanfaatkan jaringan seluler.

IMEI diberikan pada setiap slot kartu SIM, sehingga ponsel yang mendukung dua kartu SIM akan memiliki dua IMEI berbeda.

Baiasanya setiap IMEI memiliki sekira 14-16 digit angka.

Setiap hp yang beredar di Indonesia yang diaktifkan setelah 18 April 2020 dan belum terdaftar di SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) Kemenperin, dianggap produk black market atau BM.

Baca juga: Cara Buka Blokir Kartu Mandiri di Livin by Mandiri untuk Kartu Debit dan Kredit

Hp masuk tidak lewat proses legal akan diblokir dari layanan seluler di Indonesia.

Pemblokiran juga dilakukan pada hp yang dibeli di luar negeri, tetapi belum terdaftar di SIBINA Kemenperin.

Tak jarang IMEI terblokir dan tidak bisa digunanakan.

Kini ada beberapa cara buka blokir IMEI di Bea Cukai.

Cara buka blokir IMEI di Bea Cukai

- Kunjungi laman Bea Cukai di beacukai.go.id/register-imei.html

- Isi formulir pendaftaran IMEI ponsel

Baca juga: Cara Buka Tabungan DANA Goals untuk Membantu Wujudkan 10 Impian Anda

Harap inputkan 15 digit nomor IMEI. Status yang ditampilkan berdasarkan data IMEI yang telah di daftarkan melalui form Registrasi IMEI.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Indonesia bisa registrasi atau mendaftarkan sendiri International Mobile Equipment Identity (IMEI), handphone bawaan dari luar negeri secara online di Bea Cukai.

IMEI adalah nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

IMEI biasanya terdiri dari 15 digit yang ada di setiap perangkat ponsel, termasuk produksi Apple atau iPhone.

Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia.

Apabila IMEI tidak didaftarkan, ponsel akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler, bahkan terblokir.

Baca Juga: BP2MI Sebut Jokowi Setuju Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan dari Biaya Pengurusan IMEI

Cara Buka Blokir IMEI Hp dari Luar Negeri

Unblock IMEI Beacukai menjadi jalan keluar jika ponsel terlanjur diblokir karena IMEI belum terdaftar dan diversifikasi. Pengguna bisa mengajukan pengaktifan secara online.

Prosesnya dapat melalui aplikasi Mobile Beacukai atau lewat situs Bea Cukai. Adapun cara unlock IMEI iPhone Beacukai termasuk untuk Android ialah sebagai berikut:

Pendaftaran IMEI tidak berlaku bagi turis asing yang memakai kartu SIM asing sewaktu berkunjung di Indonesia. Mereka juga boleh memakai kartu SIM Indonesia melalui gerai resmi operator seluler dengan batasan pakai hingga 90 hari semenjak diaktifkan.

Menuju Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Tanggal 1 April 2022.